Santri Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Ajukan Restitusi Rp330 Juta

Sejumlah santri yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan total nilai Rp330 juta.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung Sejumlah santri yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan total nilai Rp330 juta. Jumlah ganti rugi para korban tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Permohonan restitusi itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban bejat Herry Wirawan.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

Dodi menyebutkan jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Adapun setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta," tuturnya.

Sebelumnya, Tenaga ahli LPSK Abdanev Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

"Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata dia, Kamis (6/1/2022).

Abdanev menuturkan, dalam pengajuan hak restitusi korban tindak pidana anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materi hingga penggantian biaya medis dan psikologis.

Adapun kompensasi meliputi tiga hal. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dan ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.

"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya