Membongkar Isi 'Surat Sakti' yang Bikin Ami'ul Gagal Jadi Kepala Dusun di Blora

Pemkab Blora sempat memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa di Ngawen, Kabupaten Blora, lewat sepucuk surat.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 02 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 11:00 WIB
Ami'ul Khasanah, perempuan asal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terjegal jadi salah satu perangkat desa di kampungnya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Ami'ul Khasanah, perempuan asal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terjegal jadi salah satu perangkat desa di kampungnya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sempat memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada camat setempat.

Surat tersebut terbilang sakti, karena bisa membuat Ami'ul Khasanah gagal menjadi Kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo. Padahal, yang bersangkutan mendapat peringkat pertama dalam keseluruhan hasil seleksi.

"Berdasarkan berita acara rapat klarifikasi pengisian Perangkat Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen Nomor: 141.3/01/2022 dan 141.3/02/2022 diperoleh beberapa fakta," demikian tertulis dalam isi surat yang diterima Liputan6.com, Rabu (2/2/2022).

Surat sakti itu diterbitkan di Blora, 26 Januari 2022 yang ditandatangani dan distempel resmi atas  nama Bupati Blora melalui Plt Kepala Dinas PMD, Sekretaris selaku Wakil Ketua Tim Pembina Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa 2021, Yayuk Windrati.

Surat tersebut berisi tiga poin, antara lain, pertama, pihak tim pelaksana pada saat tahapan pendaftaran perangkat desa disebut-sebut kurang cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen lamaran perangkat desa saudara Muhammad Tri Siswanto (Wanto).

"Yaitu membiarkan SK Operator yang belum dilegalisir diterima begitu saja, yang seharusnya dikembalikan dulu kepada yang bersangkutan untuk dilegalisir," jelasnya.

Kemudian yang kedua, dijelaskan juga bahwa pihak tim pelaksana pada saat tahapan verifikasi penelitian berkas disebut-sebut kurang cermat dan teliti dalam memverifikasi dokumen SK Operator yang belum dilegalisir.

"Termasuk dicocokkan dengan SK aslinya apabila terjadi terjadi keraguan," jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, saudara Wanto dapat menunjukkan SK Operator asli kepada tim pembina dan tim pengawas pada saat rapat klarifikasi Perangkat Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Instruksi ke Camat Ngawen

Camat Ngawen juga diminta untuk memerintahkan Kepala Desa Talokwohmojo serta tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa setempat untuk melakukan revisi penilaian skor pembobotan nilai pengabdian.

"Merevisi penilaian skor pembobotan nilai pengabdian saudara Wanto yang semula hanya pengabdian di BPD menjadi pengabdian di BPD dan di Operator Desa," demikian isi intruksi itu.

"Mengumumkan kembali revisi yang sebagaimana di maksud poin 1 (satu) di papan pengumuman balai desa dan tempat-tempat strategis lainnya," imbuh isi intruksi itu menandaskan.

Untuk diketahui, saat ini Muhammad Tri Siswanto sudah dilantik menjadi Kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo yang dilaksanakan bersamaan dengan banyak desa lainnya di kantor Kecamatan Ngawen beberapa waktu lalu.

Saat itu, yang bersangkutan dan Kepala Desa Talokwohmojo menghindari dari kejaran wartawan yang datang dalam acara pelantikan. Disisi lain, Ami'ul Khasanah beserta orang tuanya yang hadir dengan mengendarai sepeda onthel dari kampungnya menuju kantor Kecamatan Ngawen, dalam acara tersebut tampak jelas meratapi kesedihan dan kekecewaan hingga tidak mampu membendung air matanya di depan sejumlah wartawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya