Liputan6.com, Manado - Polres Bolmong melalui Satresnarkoba menggelar razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar saat masa tenang Pemilihan sangadi atau kepala desa. Aparat berhasil mengamankan ratusan liter Cap Tikus.
Tim opsnal Polres Bolmong dipimpin Iptu Deky Rudy Kilanta melakukan razia di sekitar Desa Babo, Kecamatan Sang Tombolang pada, Selasa (1/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
“Kami mendapati sebuah mobil Suzuki APV warna putih yang mengangkut miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam jerigen dan kantong plastik,” kata Kilanta.
Saat diinterogasi, diketahui pengemudi mobil sekaligus pemilik Cap Tikus tersebut berinisial JS (25), warga Desa Babo. JS mengaku miras tersebut dibeli dari Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, yang rencananya dijual kembali di Desa Babo, Bolmong dan sekitarnya.
“Barang bukti yang disita sebanyak 325 liter cap tikus kemudian diamankan di Mapolres Bolmong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.