Liputan6.com, Manado - Polres Bolmong bersama Polsek Dumoga Timur mengamankan satu orang tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, lelaki berinisial RS alias Igel (20) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/1/2021/Sulut/Res Bolmong, 7 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Lelaki RS yang bekerja sebagai penambang ini, diamankan pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga," ujar Abast.
Igel diduga sudah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun. Lokasinya di puncak pegunungan Desa Kanaan, Kabupaten Bolmong. Pertemuan pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021.
"Igel adalah teman baik kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering ketemu, dia dan remaja itu akhirnya pacaran, hingga akhirnya terjadi persetubuhan," katanya.
Usai melakukan aksinya, Igel menghilang menuju daerah Manokwari, Papua Barat. Berdasarkan laporan polisi, pihak penyidik beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, tetapi tidak diindahkan.
"Sehingga pada saat mendapat informasi Igel telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung menangkapnya," kata Abast.
Abast mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, untuk proses hukum lanjut.