Sekprov Sulsel Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kemensos

Penyidik Tipikor Polda Sulsel memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Feb 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 19:00 WIB
Kasubdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan pemeriksaan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dalam penyidikan dugaan korupsi BPNT Kemensos (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kasubdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan pemeriksaan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dalam penyidikan dugaan korupsi BPNT Kemensos (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos)) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus penyidikan.

Terakhir, penyidik dikabarkan memeriksa Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa hari Kamis kemarin masih status saksi," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli via telepon Sabtu (5/2/2022).

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos, kata dia, akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Audit kasus dugaan korupsi BPNT ini belum keluar. Kita masih tunggu itu," tutur Fadli.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar.

Direktur Reskrimus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 24 Kabupaten/ Kota Provinsi Sulsel ditaksir mencapai ratusan miliar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Direktur Reskrimus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 24 Kabupaten/ Kota Provinsi Sulsel ditaksir mencapai ratusan miliar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin 30 Agustus 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang saat ini sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada.

Dan itu, kata Widoni, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

"Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan," terang Widoni sebelumnya.

Dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten saat ini, kata Widoni, masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar itu diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah," tutur Widoni.

 

Identitas Calon Tersangka Sudah Dikantongi

Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar.

"Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka," kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.

"Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar," terang Fadli sebelumnya.

Ia mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.

"Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi," jelas Fadli.

Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.

"Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka," Fadli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya