Resolusi Polda Sulsel, Kanit Tipikor Polres yang Loyo Bakal Dicopot

Di Tahun 2022 ini, Polda Sulsel beri tantangan tegas bagi para Kanit Tipikor Polres se-Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 03 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 23:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri tegaskan akan sanksi Kanit Tipikor Polres se-Sulsel jika tak mengungkap kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri tegaskan akan sanksi Kanit Tipikor Polres se-Sulsel jika tak mengungkap kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulsel kembali memacu kinerja jajarannya di tingkat polres dalam hal komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi Tipikor di Tahun 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, di Tahun 2022 ini, Unit Tipikor di tiap polres tetap ditarget minimal mengungkap dua kasus korupsi yang terjadi di wilayah masing-masing.

"Kalau tak ada produk, kanit tipikornya dicopot. Itu sudah konsekuensi," tegas Widoni, Senin (3/1/2022).

Ia mengaku sepanjang Tahun 2021 kemarin, pihaknya cukup terbantu oleh kinerja jajaran polres se-Sulsel dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Dan hal itu, kata dia, harus dipacu lagi di Tahun 2022 ini.

"Kemarin kita cukup terbantu. Jadi Polda Sulsel itu tangani 23 kasus tipikor dan masing-masing polres 2 kasus tipikor," tutur Widoni.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tahun 2021 Tangani 60 Perkara Korupsi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menekankan jajarannya agar komitmen dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi harus ditingkatkan di Tahun 2022.

Di mana pada tahun 2021 kemarin, kata dia, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengungkap kasus korupsi sebanyak 60 kasus dengan penyelesaiannya 30 perkara sekaligus menjadi momen membahagiakan, di mana di Tahun 2021, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah mendapatkan penghargaan atas perolehan perkara P-21 terbanyak se-indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis 9 Desember 2021.

"Kita tentu berbangga, namun tetap jaga komitmen serta terus tingkatkan kinerjanya di Tahun 2022 ini," ujar Nana dalam acara rilis akhir tahun 2021 Polda Sulsel yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, 31 Desember 2021.

Perbandingan perkara korupsi yang ditangani Tahun 2021 dengan Tahun 2020, kata Nana, terjadi peningkatan 1 perkara atau 1,7%. Tahun 2020, kata dia, pihaknya menangani sebanyak 59 perkara dengan tingkat penyelesaian ada 23 perkara.

"Semoga di Tahun 2022 ini, kita tetap menjaga komitmen dan profesionalisme dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Sulsel," Nana menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya