Tanggapan Hakim terkait Penangkapan Ketua Koperasi Petani Sawit di Kampar

Penyidikan terhadap ketua koperasi petani sawit di Kampar ini akan dilakukan secara profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.

oleh M Syukur diperbarui 08 Feb 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 20:00 WIB
Hakim tunggal Ersin saat membacakan putusan praperadilan terhadap Polres Kampar dan Polda Riau.
Hakim tunggal Ersin saat membacakan putusan praperadilan terhadap Polres Kampar dan Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan Anthony Hamzah bebas dari status tersangka di Polres Kampar kandas di Pengadilan Negeri Bangkinang. Hakim tunggal Ersin menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) 2016-2021 itu terhadap Polres Kampar.

Hakim Ersin dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan pelanggaran penyidikan serta penangkapan terhadap Anthony Hamzah yang dilakukan Polres Kampar.

Menurut Ersin, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Kampar yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020 sah secara hukum.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang saksi ahli dan alat bukti surat serta barang bukti," kata Ersin, Senin, 7 Februari 2022.

Selain penyidikan, hakim Ersin juga menyatakan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) juga sah berdasarkan hukum. Penerbitan DPO dinilai tindak lanjut atas tidak hadirnya pemohon dipanggil penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut penangkapan dan penahanan Anthony sah menurut hukum. Sebab telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri pemohon telah diberikan kepada keluarga Anthony.

Dalam perkara ini, hakim Ersin tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Anthony tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai tersangka di Polres Kampar.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon secara untuk seluruhnyaseluruhnya dan membebankan biaya perkara ke termohon," jelas hakim Ersin di hadapan pemohon, kuasa hukum pemohon dan perwakilan Polda Riau serta Polres Kampar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Penyidikan Lanjut

Terkait putusan pengadilan ini, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar akan melanjutkan proses penyidikan.

Sunarto menyatakan penyidikan terhadap Anthony akan dilakukan secara profesional. Dia juga menjamin penyidik tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami menang praperadilan yang diajukan tersangka terkait proses hukum pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, tersangka ditangkap beberapa bulan lalu di Jakarta setelah Polres menerbitkan surat DPO. Tersangka terjerat kasus perusakan terhadap perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Penyerangan terhadap perumahan ini terjadi beberapa tahun lalu. Sudah ada sejumlah orang terseret dan divonis bersalah dalam kasus ini.

Sidang praperadilan ini diwarnai unjuk rasa damai dari sejumlah petani dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ada juga aksi tandingan dari petani lainnya yang juga anggota Kopsa-M pendukung Anthony Hamzah.

Aksi damai juga dilakukan puluhan mahasiswa yang mendukung Anthony Hamzah. Beruntung tidak terjadi benturan antara kelompok berlawanan ini karena dikawal ketat oleh puluhan personel Polres Kampar.

Sebelumnya, Anthony Hamzah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena menilai Polres Kampar telah mengkriminalisasi dirinya. Anthony menyatakan penyidikan tidak sesuai prosedur dan membantah terlibat penyerangan tersebut.

Namun, hakim tunggal Ersin berpendapat berbeda. Praperadilan Anthony Hamzah ditolak secara keseluruhan dan menyatakan penyidikan Polres Kampar sudah sesuai aturan berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya