Propam Polda Banten Turun Tangan Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Polres Cilegon

Penyidikan dan penyelidikan penyebab meninggalnya AA (21), tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon sudah dilakukan dengan melibatkan Propam Polda Banten. Polisi berjanji akan profesional, tegas, dan transparan untuk mengungkapnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 21:00 WIB
Jenazah Tahanan Narkoba Polres Cilegon Usai Di Otopsi, RSUD Kota Cilegon, Banten. Rabu (16/02/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Jenazah Tahanan Narkoba Polres Cilegon Usai Di Otopsi, RSUD Kota Cilegon, Banten. Rabu (16/02/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Cilegon - Penyidikan dan penyelidikan penyebab meninggalnya AA (21), tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon sudah dilakukan dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Banten. Polisi berjanji akan profesional, tegas, dan transparan untuk mengungkapnya.

"Kita saat ini melakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Penyelidikkan di reskrim, kemudian ada pemeriksaan internal. Siapa pun, misalnya nanti ada pelakunya, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Rabu (17/02/2022).

Standar Operasional Prosedur (SOP) perlakuan tahanan juga dilakukan oleh Propam Polda Banten. Kemudian, AKBP Sigit Haryono berharap hasil pemeriksaan internal dan otopsi bisa di dapat secepatnya, agar data dan fakta bisa membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya AA.

"Kami juga melakukan pemeriksaan secara internal, oleh Bidpropam Polda Banten, pemeriksaan terhadap SOP pelaksanaan penangkapan, penahanan, penjagaan, tentu ini paralel. Harapan saya bisa terang, jelas secepatnya," dia mengharapkan.

Sigit menerangkan kalau AA ditahan Sat Resnarkoba Polres Cilegon karena memiliki sabu seberat 1 gram. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pada hari Selasa, 15 Februari 2022, pukul 15.30 WIB kemudian dibawa masuk ke ruang tahanan.

Sebelum masuk ke tahanan Polres Cilegon, AA diperiksa dulu kesehatannya, termasuk Covid-19. Setelah dipastikan sehat dan negatif Covid-19, Sat Resnarkoba menyerahkan AA ke petugas tahanan.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolres mendapatkan informasi AA jatuh pingsan. AKBP Sigit Haryono memerintahkan personelnya untuk segera membawa tahanan itu ke RS Krakatau Medika yang jaraknya dekat dengan polres.

"Pada saat serah terima Sat Resnarkoba kepada Sat Tahti Polres Cilegon, dalam keadaan sehat, baik dan bagus, kemudian dimasukkan ke dalam tahanan," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Diketahui Meninggal di Rumah Sakit

Saat sampai di RS Krakatau Medika dan diperiksa kondisinya oleh dokter di IGD, ternyata AA sudah tidak bernyawa. Polres Cilegon kemudian menghubungi keluarga korban dan sepakat untuk dilakukan autopsi.

Autopsi dilakukan di RSUD Kota Cilegon pada Rabu, 16 Februari 2022 dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres berjanji hasil autopsi akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat, termasuk adanya dugaan kekerasan terhadap AA yang dilakukan oleh tahanan lainnya, di dalam penjara Polres Cilegon.

"Karena kami butuh keterangan dokumen forensik untuk persesuaian dengan tahanan lain yang akan kita periksa secara maraton. (Pengeroyokan oleh napi) kami masih melakukan pemeriksaan maraton, setelah itu clear, baru bisa kita sampaikan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya