Ramai-Ramai Melepaskan Jeratan Intimidasi Saksi dan Korban Kekerasan di Parigi Moutong

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut membentuk tim memantau perkembangan kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong. Sementara, LBH Sulteng mulai mendampingi para saksi yang akan diperiksa polisi.

oleh Heri Susanto diperbarui 23 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:00 WIB
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB)
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) yang mendampingi warga yang menolak perusahaan tambang di Parigi Moutong saat konferensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis Sulteng di Palu, Senin (21/2/2022). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut membentuk tim memantau perkembangan kasus penembakan demonstran di Parigi Moutong. Sementara, LBH Sulteng mulai mendampingi para saksi yang akan diperiksa polisi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai upaya perlindungan terhadap saksi kekerasan di Parigi Moutong, termasuk keluarga korban penembakan penting dilakukan agar kemungkinan intimidasi dapat dicegah dan pengungkapan kasus tersebut berjalan dengan transparan.

Bahkan, LPSK diakui Edwin sudah menyiapkan tim yang memantau kasus tersebut terutama terkait dengan para saksi dan korban. Namun, dia menganjurkan lembaga yang sedang mendampingi para saksi di Parigi Moutong mengajukan permohonan intervensi LPSK agar upaya perlindungan dari pihaknya bisa maksimal.

"Soal ancaman memang relatif tapi kami prinsipnya terbuka untuk perlindungan saksi dan korban. Sebaiknya ada permohonan resmi dulu karena harus dengan kemauan pemohon (saksi dan korban)," Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan melalui telepon, Jumat (18/2/2022).

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) yang mendampingi 5 warga saksi kejadian pembubaran paksa aksi blokade jalan warga yang berunjuk rasa menolak tambang di Kecamatan Tinombo Selatan menyatakan kliennya sudah menerima panggilan sebagai saksi dari Polres Parigi Moutong atas kejadian yang menewaskan seorang warga.

Pendampingan terhadap warga pascakejadian yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) itu juga dilakukan bersama Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) yang beranggotakan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM), Walhi, Jatam, dan LBH Sulteng.

Mengenai perlindungan saksi, ARB memastikan tengah mengupayakan bermohon ke LPSK.

"Sejauh ini SKP HAM sudah bermohon ke LPSK. Kami juga tetap mengunjungi warga di sana," kata juru bicara ARB, Sunardi Katili, saat konferensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis Sulteng, Senin (21/2/2022).

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya