Tanggapan Herry Wirawan Dikejar Vonis Mati oleh Jaksa

Herry Wirawan diketahui divonis hakim hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya. Namun, jaksa menyatakan banding terhadap vonis tersebut.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 16:00 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Ira Mambo, penasihat hukum terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan akan mempersiapkan kontra memori banding atau bantahan atas banding yang diajukan jaksa atas vonis Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Herry diketahui divonis hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya.

Ira mengatakan, memori banding jaksa kepada pengadilan akan dikirimkan ke kliennya. Setelah itu, terdakwa dan pihaknya merumuskan kontra memori banding dan menjawabnya ke Pengadilan Tinggi.

"Setelah kami menerima memori banding itu kan akan dikirimkan ke terdakwa, itu pasti kami melakukan kontra banding. Kontra banding itu bukan untuk menjawab atas bandingnya jaksa, tapi menjawabnya ke pengadilan tinggi," kata Ira, Rabu (23/2/2022).

Menurut Ira, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim terkait vonis penjara seumur hidup. Untuk itu, pihaknya masih menjalin komunikasi yang intens dengan Herry Wirawan.

"Terdakwa belum memberikan sikap terhadap putusan. Tapi kalau sikap kami terhadap sikap jaksa, tentu kami menunggu memori bandingnya dan kami akan lakukan kontra banding," ujarnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, sembilan korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Infografis

Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya