Kekeh Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Kepala Kejati: Ini Kejahatan Sangat Serius

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santri itu pada Senin (21/2/2022) kemarin.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 05:00 WIB
Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana mengungkapkan pertimbangan hak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memvonis hukuman seumur hidup terdakwa kekerasan seksual Herry Wirawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santri itu pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Asep menyatakan pihaknya tetap konsisten meminta hakim untuk mengabulkan vonis hukuman mati pada terdakwa Herry Wirawan ditambahkan pidana kebiri kimia.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep, Selasa (22/2/2022).

Selain meminta tuntutan hukuman mati, Asep mengungkapkan dalam memori banding yang diajukan juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santri. Asep menilai hal itu harus diserahkan secara bertahap pada keluarga.

"Kami serahkan dahulu kepada orangtua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," cetusnya.

Dalam memori bandingnya, JPU juga tetap menuntut agar hakim mengabulkan pembubaran Yayasan Manarul Huda Antapani milik Herry Wirawan. Asep mengatakan, yayasan itu merupakan sebuah alat terdakwa dalam melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP.

Menurutnya, bila tidak ada yayasan dan tidak ada pondok pesantren, tak mungkin orangtua menitipkan anaknya ke Yayasan Manarul Huda.

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdaad. Jadi, sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Konsisten Tuntut Terdakwa Dihukum Berat

Asep N. Mulyana
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Asep mengatakan, dengan banyaknya tuntutan pihaknya ingin memperjuangkan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya sudah disampaikan pada majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Tak hanya itu, sembilan korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya