Ridwan Kamil Dukung Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung penuh bila Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 11:00 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung penuh bila Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung penuh bila Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pria yang akrab disapa Emil itu mengakui bahwa Bambang Susantono memiliki kapasitas yang baik.

"Kalau dipilih, saya mendukung dan saya setuju demi kebaikan IKN. Pak Bambang dari ADB itu baik, mantan wamen, ahli bidang pembangunan, lulusan teknik sipil," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/2/2022).

Bambang Susantono diketahui peraih sejumlah gelar, mulai dari Doktoral di bidang perencanaan infrastruktur serta gelar master di bidang teknik sipil dan master di bidang perencanaan kota dan kawasan dari University of California, Berkeley.

Perjalanan karier pria kelahiran Yogyakarta itu salah satunya menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan.

Selain itu, Bambang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.

"Jadi saya meyakini presiden akan memilih paling pas dengan situasi untuk IKN," ucap Emil.

Saat diminta tanggapan lagi mengenai pemberitaan dirinya sempat diisukan sebagai Kepala Badan Otorita IKN, Emil menyatakan semua itu masih rumor. Menurutnya, saat ini hal yang difokuskan adalah menuntaskan pekerjaan dan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Barat hingga 2023 mendatang.

Seperti diketahui, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Presiden dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya