Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah menangkap pelaku, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang kesehariannya sebagai pekerja swasta.
Advertisement
Baca Juga
“Pelaku diamankan pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujar Abast, Rabu (23/2/2022).
Abast mengungkapkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat itu, korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya. Tiba-tiba didatangi pelaku dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan.
Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Oleh Tm Opsnal, pelaku langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abast.