Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Minggu (20/2/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelakunya seorang pria berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara.
Advertisement
Baca Juga
“Pelaku ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 Wita,” ujar Abast, Senin (21/2/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Abast mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa,” kata Abast.
Abast mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado.
Advertisement