Menolak Pulang Kampung, Wanita Muda di Manado Dianiaya Sang Suami

Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu tempat indekos yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Feb 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Sabtu (19/2/2022).

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berinisial RT (27), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado," ujarnya.

Sumardi mengungkapkan, kejadiannya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 Wita, saat RT hendak menjemput istrinya yang berinisial S (22). RT akan menjemput istrinya untuk diajak pulang ke Tombatu, tetapi sang istri menolak.

"Terjadi adu mulut antara keduanya. RT lalu menampar pipi kiri korban dan juga mengancam istrinya," ungkap Sumardi.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan istrinya mengalami luka memar, kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah diamankan di Markas Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Sumardi.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya