Liputan6.com, Serang - Polisi berencana menyalurkan minyak goreng yang ditimbun oleh sepasang suami istri ke masyarakat. Lantaran di Kota Serang, Banten, minyak goreng masih sulit di dapati.
Penyaluran minyak goreng dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengadilan dan Kapolres Serkot. Tujuannya, agar masyarakat bisa mendapatkan kembali minyak goreng.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sudah berkoordinasi dengan JPU, dengan pengadilan, untuk nanti dilakukan penetapan sita. Dan nanti setelah penetapan sita, kami akan berkoordinasi lanjut (untuk penyaluran minyak goreng)," kata Kasat Reskrim Polres Serkot, AKP David Adhi Kusuma, dikantornya, Jumat (25/02/2022).
Menurut keterangan dari AKP David Adhi Kusuma, suami istri berinisial AH dan RS yang ditangkap hari Selasa, 22 Februari 2022, mendapatkan 9.600 liter minyak goreng dengan cara membeli dicicil dari berbagai daerah di Banten. Kemudian dijual kembali ke pembeli yang datang ke rumahnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suami Istri Jadi Tersangka
"Suami istri ini dari beberapa tempat, sementara yang sudah disebutkan itu dari Rangkasbitung (Lebak), terus dari Kota Serang juga ada. Jadi mereka mengumpulkan. Dan kita masih mendalami beberapa tempat lainnya juga," terangnya.
Polisi juga sudah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka. Kini, mereka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serkot.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dari pemilik minyak goreng sekaligus pemilik rumah tersebut," jelasnya.
Advertisement