Liputan6.com, Banten - Polisi menangkap suami istri berinisial AH dan RS, yang diduga kuat menimbun 9.600 liter minyak goreng. Para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Serkot.
"Terduga pelaku penyimpan dan penimbun (minyak goreng) inisial suami istri AH dan RS," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02/2022).
Baca Juga
Pengintaian sudah dilakukan sejak Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), blok G1, nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Advertisement
Saat itu, ada truk luar Banten yang masuk ke dalam perumahan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, ada ribuan liter minyak goreng di dalam truk dan rumah tersebut.
Sebagian minyak goreng ada di dalam truk, ruang tamu dan kamar depan rumah berwarna putih, merah muda dan coklat itu. Polisi masih mendalami sumber minyak goreng yang diperoleh AH dan RS.
"Ada teman atau rekanan dari lelaki penimbun yang mengantar barang, mengantar menggunakan mobil. Nanti kita dalami, apakah dari distributor atau beli dari pedagang kecil," terangnya.
Aktivitas Penimbunan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minyak goreng ukuran 1 liter dalam kemasan botol dan sachet dijual ke berbagai daerah, seperti Kota Cilegon, Lampung bahkan Jakarta. Aktifitas penimbunan diduga kuat sudah berjalan sekitar satu bulan.
"Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktifitas kesehariannya berdagang di Kota Serang. Kita menduga sudah lebih dari seminggu, saat harga tidak stabil, kelangkaan, pelaku mengambil kesempatan ini," jelasnya.
Advertisement