Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah menelusuri video viral seekor beruang madu mati. Bangkai beruang itu menjadi objek swafoto oleh sejumlah orang dan kemudian diunggah ke akun Facebook.
Foto beruang mati di Facebook itu sudah tidak bisa ditemukan lagi karena dihapus pemiliknya. Namun, jejak digitalnya masih bisa terlihat di akun Instagram @cintasatwariau.
Advertisement
Baca Juga
Kasubag Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti menyebut pihaknya sudah sampai ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Hal itu berdasarkan alamat yang tertera di akun Facebook pengunggah foto.
"Tim mencari JSR yang diduga sebagai penyebab beruang mati, tapi ternyata yang bersangkutan sudah pindah ke Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu," kata Dian, Selasa siang, 1 Maret 2022.
Keluarga JSR mau bekerja sama dan menunjukkan lokasi petani itu tinggal saat ini. JSR berhasil ditemui tapi melarikan diri karena ketakutan didatangi petugas.
"Akhirnya tim meminta keterangan kepada istri dan orang tua Pak JSR," sebut Dian.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Tahu Dilindungi
Kepada petugas, keluarga JSR menyebut beruang itu sudah ditemukan mati di kebun sawit. JSR lalu membawanya pulang menggunakan sepeda motor.
"Beruang dibawa ke rumah orang tua yang berjarak 6 kilometer dari kebun," kata Dian.
Sampai di rumah, istri JSR yang mengaku tidak tahu beruang merupakan satwa dilindungi langsung mengambil foto dan anggota keluarga lainnya. Hasil foto diunggah ke media sosial.
"Karena bangkai beruang sudah bau, Pak JSR mengambil organ beruang berupa kuku, taring, dan empedu," kata Dian.
Setelah itu, bangkai beruang tidak dikubur melainkan dibuang ke Sungai Rokan. Sementara organ yang diambil ditaruh di belakang rumah.
"Petugas sudah menyita organ beruang yang diambil," jelas Dian.
Atas kejadian ini, istri dan keluarga JSR lainnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Advertisement