Liputan6.com, Garut - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung yang melintasi perjalanan jarak jauh di wilayah selatan Jawa terutama Garut, mulai merelaksasi sejumlah kebijakan ihwal pelonggaran penggunaan tes PCR dan Antigen dalam perjalanan dalam negeri.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku," ujar juru bicara Daop 2 Bandung Kuswardojo, dalam rilis tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, perusahaannya langsung menyesuaikan seluruh peraturan perjalanan terutama kereta api jarak jauh (KAJJ).
Advertisement
"Kami berkomitmen mendukung segala kebijakan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi," ujarnya.
Baca Juga
Meskipun demikian, untuk memberikan rasa aman bagi penumpang, PT KAI Daop 2 Bandung masih membuka layanan pemeriksaan antigen di stasiun keberangkatan KAJJ, dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp35.000.
Layanan itu tersedia di delapan stasiun area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipendeuy, Tasikmalaya, Banjar, dan Ciamis.
"Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten," ujar dia.
Tidak hanya itu, sebagai saran transportasi publik yang rentan disentuh banyak orang, prasarana stasiun dan sarana kereta dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
"Kami juga menyediakan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik," kata dia.
Dengan sejumlah aturan itu, dia berharap menghadapi momen Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, seluruh perjalanan KAJJ via Daop 2 Bandung, mampu dinikmati penumpang secara optimal.
"Mari jadikan perjalanan kereta api Anda menjadi perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat untuk kita semua," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Ketentuan Baru Naik Kereta
Berikut sejumah ketentuan baru yang dikeluarkan Daop 2 Bandung, sejak aturan baru itu dikeluarkan pemerintah.
Pertama, pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR
Kelima, setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.Â
Keenam, kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.
Ketujuh, kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100 persen. Namun diharapkan pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Delapan, jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster, tetapi ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan dan tiket dibatalkan.
Advertisement