Liputan6.com, Medan Wanita pengendara motor matik penabrak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengendara motor tersebut Fitri Arni Matondang, warga Jalan Hok Salamuddin, Kota Pematang Siantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, pada Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan, dalam penanganan kasus ini Polda Sumut melibatkan tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
"Untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan kelompok tertentu. Kita juga masih menunggu klarifikasi dari RS Bhayangkara terkait kondisi psikologisnya," kata Tatan.
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan Tatan, sebelumnya menetapkan Fitri Arni sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memutuskan wanita tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah periksa saksi dan bukti yang ada. Pasal yang dikenakan 335 ayat 1 subsider 212 dan pasal 406 KUHPidana," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Viral di Medsos
Kehebohan mewarnai Polres Pematang Siantar di Jalan Sudirman, Senin, 21 Maret 2022. Sekitar pukul 07.25 WIB, seorang wanita pengendara motor jenis matik menabrak SPKT.
Diketahui, wanita pengendara motor tersebut bernama Fitri Arni Matondang, warga Jalan Hok Salamuddin, Kota Pematang Siantar. Video terkait insiden tersebut kemudia tersebar hingga viral di media sosial (medsos).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, M Ali Lubis, Kapolda Panca memberikan keterangan.
Kapolda mengatakan, sebelum menabrak SPKT Polres Pematang Siantar, Fitri hendak menabrak personel polisi yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Sutomo. Polisi yang menghindar dari upaya penabrakan itu langsung mengejar pelaku.
"Ketika pelaku dikejar, langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT," kata Kapolda Sumut, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Selasa, 22 Maret 2022.
Advertisement
Ditemukan Beberapa Fakta
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, ditemukan berapa fakta. Termasuk mendalami penjelasan dari orang tua pelaku yang menyebut anaknya sudah menikah 2 kali namun bercerai. Kemudian suami kedua kembali mengajak rujuk pelaku dengan syarat harus menikah kembali.
"Namun keluarga tidak setuju, karena suami kedua memiliki pemahaman sedikit berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agamanya," terang Kapolda.
Kapolda Sumut juga menyampaikan, penyidik dari Polres Pematang Siantar telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua termasuk kamar pelaku. Ditemukan barang bukti Alquran dan buku zikir.
"Kegiatan sehari-hari plaku menurut orang tuanya hanya mendengarkan penjelasan dari media sosial YouTube tentang ceramah-ceramah, kemudian ibadah salat. Tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini dalam keadaan sehat," terangnya.