Liputan6.com, Manado - Pria asal Minahasa Selatan, Sulut, ditangkap aparat Polresta Manado karena kepemilikan dua paket sabu, pada Rabu (20/4/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pria yang ditangkap Polresta Manado itu berinisial BS (23), warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Warga Minahasa Selatan itu diamankan di parkiran Marina Plaza Manado,” ungkap Abast, Kamis (21/4) sore, di Markas Polda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Abast mengungkapkan, awalnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
“Tim segera mendatangi lokasi dan mengamankan BS saat berada di dalam mobil truk. Dalam penggeledahan, tim mendapati dua paket sabu yang disimpan dalam bambu yang dimuat di bak truk tersebut,” ujarnya.
BS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan aparat Polresta Manado,” ujar Abast memungkasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.