Liputan6.com, Padang - Seorang pria inisial TA (35) di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Â
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.
Ia diketahui bertindak sebagai muncikari dengan menawarkan dua orang perempuan ke pria hidung belang.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun," ujarnya, Senin (24/4/2022).
Pihak kepolisian, lanjutnya, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.
Â
Ancaman Hukuman
Dia menambahkan, muncikari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan.
Advertisement