Jajakan 2 Wanita ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Ia diketahui menawarkan dua orang perempuan ke pria hidung belang.

oleh Novia Harlina diperbarui 27 Apr 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2022, 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus

Liputan6.com, Padang - Seorang pria inisial TA (35) di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.

Ia diketahui bertindak sebagai muncikari dengan  menawarkan dua orang perempuan ke pria hidung belang.

"Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun," ujarnya, Senin (24/4/2022).

Pihak kepolisian, lanjutnya, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

 

Ancaman Hukuman

Dia menambahkan, muncikari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya