Lebaran Sudah Dekat, Disnaker Jabar Terima 305 Aduan soal THR

Per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Apr 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 00:00 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 173 perusahaan di antaranya menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di Kantor Disnakertrans Jabar dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan, pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR Lebaran, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali. 

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao di Bandung, Selasa (26/4/2022). 

Joao menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartit akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang. 

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," ujarnya. 

Joao menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR Lebaran 2022 paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan. 

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultasi dan Pengaduan Terintegrasi Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya