Liputan6.com, Pontianak - Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Suhardi menyampaikan, pembagian sertifikat tanah yang digencarkan Presiden Jokowi, menjadi bukti perlindungan yang diberikan negara.
Menurutnya, hadirnya itu bahkan membuat ketetapan hukum atas tanah masyarakat menjadi lebih kuat.
Baca Juga
“Salah satu tujuan sertifikat tanah adalah memberi perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah,” kata Suhardi, Senin (23/5/2022).
Advertisement
Dia mengatakan, kebijakan reforma agraria di masa Pemerintahan Jokowi menjadi hal pembeda yang paling dirasakan masyarakat. Khususnya dalam urusan menuntaskan persoalan pertanahan di Tanah Air.
Menurut dia, sekarang ini pengurusan tanah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kemudahan serta kecepatan dalam memperoleh pengakuan hukum atas tanah lebih mudah didapatkan di era Jokowi saat ini.
“Saya harus akui kepemimpinan Pak Jokowi dalam konteks memberi perlindungan hak atas (tanah) masyarakat berbeda dari pemerintahan sebelumnya,” kata Suhardi.
Karenanya dia menilai pengambilan kebijakan menyoal pertanahan melalui reforma agraria Jokowi merupakan sebuah solusi. Tidak hanya memudahkan namun juga membawa kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
124.120 Sertifikat Tanah
“Pak Jokowi menjawab dengan kebijakan beliau, masyarakat tanpa dana bisa memperoleh sertifikat tanah,” tukasnya.
Diketahui melalui Program Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021 Presiden Jokowi telah menyerahkan sejumlah 124.120 sertifikat tanah kepada masyarakat. Redistribusi yang dilakukan telah menyentuh 26 Provinsi serta 127 Kabupaten/ Kota.
Advertisement