Sungai Cimeta Berubah Warna Jadi Merah, Apa Kata Dinas Lingkungan Hidup Jabar?

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mendalami kasus pencemaran Sungai Cimeta, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/5/2022).

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 01 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2022, 14:00 WIB
Air Sungai Cimeta KBB Berubah jadi Merah, Diduga Tercemar Limbah B3
Sungai Cimeta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Warna air anak Sungai Citarum itu pun berubah menjadi merah. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi/tangkapan layar infocimahi)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) mendalami kasus pencemaran Sungai Cimeta, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Beberapa orang disebut telah dimintai keterangan dan dinilai ada indikasi memenuhi unsur tindak pidana.

Anak Sungai Citarum itu sebelumnya membuat geger masyarakat, airnya yang tercemar berubah berwarna merah, kejadian dilaporkan warga sekitar dan viral di media sosial, Senin (30/5/2022).

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Arif Budhiyanto mengatakan, ada dua warga setempat yang telah dimintai keterangan. Seorang di antaranya diduga sebagai pembuang kantong plastik berisi zat pewarna. Sementara, orang kedua diduga yang menyuruhnya.

"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. (Terduga) pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," katanya dikutip lewat rilis tertulis, diterima Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Arif menyampaikan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka akan ditangani Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup. Arif menambahkan, warga yang diduga membuang kantong plastik kapasitas 30 kilogram itu mengaku tak tahu jika isinya ternyata zat pewarna.

"Mereka juga tidak mengetahui asal-usul kantong yang berisi material pencemaran," tuturnya.

Selain meminta keterangan, DLH Jabar juga mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar untuk diuji di laboratorium. Menurutnya, dari hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran. Sungai Cimeta yang memerah sudah kembali normal. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, kata Arif, dalam kurun waktu dua jam sungai kembali berwarna semula.

Arif menuturkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya