Berawal dari Ponsel, Penyelundupan 31 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Dibongkar

Upaya penyelundupan 31 kilogram sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan petugas gabungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: LIputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi pengedar sabu-sabu. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pontianak - Upaya penyelundupan 31 kilogram sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan petugas gabungan. Kepala BNNP Kalbar, Budi Wibowo di Pontianak, Selasa (7/6/2022) mengatakan, dari terbongkarnya kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut, pihaknya berhasil menangkap 5 orang tersangka.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Budi menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas (Kalbar) yang berbatasan dengan Malaysia, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, kemudian Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajah Baru Pemain Lama

Kemudian dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya