Liputan6.com, Garut - Kebijakan pemerintah pusat menerapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan, mendapatkan keluhan ratusan lembaga sekolah swasta di kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kebijakan itu (PPPK) tidak melihat dampaknya di lapangan, sekarang banyak guru profesional dari swasta eksodus ke negeri,” ujar Muhammad Banjar Nur Koyim, Ketua Forum Kepala Sekolah SMK Swasta Garut, Selasa (7/6/2022).
Dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘Optimalisasi Pengangkatan Guru PPPK Untuk Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Garut’, yang digelar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Siliwangi Garut, mereka memuntahkan unek-uneknya, yang menilai kebijakan PPPK pemerintah banyak merugikan sekolah swasta.
Advertisement
“Artinya perjuangan kami untuk membantu pemerintah sepertinya hanya dijadikan alat oleh pemangkau kebijakan, yang hanya mengambil buahnya tanpa ikut menanam,” katanya berang.
Baca Juga
Menurutnya, penerapan kebijakan PPPK disektor pendidikan cukup membantu, namun sayang pola penempatan yang tidak tepat, dinilai cukup merugikan kalangan sekolah swasta.
Tak dipungkiri akibat kebijakan itu, ratusan guru profesional swasta yang telah mereka didik dan bina sejak lama, lenyap dalam sekejap ketika dinyatakan lolos PPPK.
“Mereka (Para guru) menganggap bahwa PPPK itu adalah batu loncatan menjadi PNS, padahal itu beda namanya juga kontrak ya tergantung kebijakan pimpinan, kalau suka diteruskan, kalau tidak dihentikan,” papar dia.
Ia mencontohkan ratusan SMK swasta di Garut akhirnya gigit jari, setelah ratusan pengajarnya eksodus besar-besaran setelah dinyatakan lolos sebagai guru melalui formasi PPPK.
“Kalau tiap sekolah 4 guru saja yang diambil kalikan sekitar 163 SMK swasta ada sekitar 652 guru yang eksodus,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pola Penempatan Tidak Tepat
Tidak hanya itu, pola penempatan guru hasil rekrutan PPPK yang dilakukan pemerintah, tidak memperhatikan dampak yang dirasakan sekolah swasta sebagai tempat semula mereka mengabdi.
“Jadi mohon kepada pemerintah, para guru yang diangkat melalui PPPK dari swasta kembalikan lagi ke tempatnya di swasta,” kata dia.
Dengan pola penempatan yang tepat, para guru PPPK tetap bisa melanjutkan pengabdian di sekolah swasta tempat selama ini mengabdi. “Jadi meskipun statusnya PPPK tapi tetap kerjanya tetap di sana (Swasta), itu tidak menjadi persoalan,” kata dia
Selain itu, beban sekolah swasta yang selama ini dipikul sendiri, berkurang seiring pemberian gaji yang diberikan pemerintah melalui program PPPK.
“Yang kami butuhkan untuk guru itu harus pengalaman, profesional, ini yang menjadi persoalan bagi kami saat guru kami diambil pemerintah,” kata dia.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Deni Darmawan mengakui keluhan itu.
Namun kondisi itu, sebanding dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun. “Kekurangan (guru) Garut lumayan banyak,” kata dia.
Advertisement
Perlu Perubahan Format Penempatan
Hal senada disampaikan Ketua Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Garut Mahdar Suhendar. Menurutnya, kebijakan rekrutan guru sevara besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui jalur formasi PPPK, akibat besarnya celah kekurangan guru di Garut.
“Kebutuhan Guru di Garut itu memang belum tuntas, ada sekitar 3.800 sekian untuk SD belum yang SMP,” kata dia.
Sehingga lahirnya fenomena eksodus guru swasta setelah dinyatakan lulus formasi PPPK sulit dihindari oleh pemerintah Garut.
“Seharusnya ada koordinasi yang jelas dengan kabupaten bahwa tolong agar tetap ditempatkan di sekolahnya masing-masing, ini kan tidak,” kata dia.
Mahdar menilai kebijakan penempatan guru PPPK yang dilakukan pemerintah, tidak memperhatikan pengorbanan sekolah swasta dalam mengorbitkan guru baru rekrutan PPPK itu.
“Kami menunggu kebijakan agar penempatan sesuai dengan sekolah pertama,” kata dia.
Pemerhati pendidikan sekaligus Ketua STAI Siliwangi Garut Ilah Susanti menambahkan, kebijakan pengangkatan pengajar via formasi PPPK memang memberikan masa depan bagi pengajar, namun tidak bagi sekolah swasta.
“Perlu ada pembenahan, termasuk bagaimana ada kepedulian pemerintah terhadap sekolah swasta, terutama dalam hal penempatan guru PPPK agar tetap ditempatkan di sekolah semula,” kata dia.