Lelang Kendaraan PT Pertamina Hulu Rokan Rp1 Triliun Digugat, Ada Apa?

PT Pertamina Hulu Rokan di Riau digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia terkait proses tender.

oleh M Syukur diperbarui 02 Jul 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2022, 14:00 WIB
Kilang minyak PT Pertamina.
Kilang minyak PT Pertamina. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan di Riau digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang telah memberikan kuasa kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Riau.

Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi menjelaskan, gugatan ini terkait proses tender yang diduga menyalahi aturan. Dugaan ini telah merugikan perusahaan peserta tender ataupun perusahaan lokal karena tidak transparan.

Menurut Hengky, gugatan ini akan ditujukan kepada PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, Holding PT Pertamina hingga SKK Migas.

"Termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir," kata Hengki, Jumat siang, 1 Juli 2022.

Hengki menjelaskan, pada April tahun ini PT Pertamina Hulu Rokan melakukan lelang Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan. Adapun kegiatannya adalah pengadaan 700 unit kendaraan senilai Rp1 triliun lebih.

Selanjutnya pada 26 April petinggi PT Pertamina bertemu dengan sejumlah politikus dari Senayan untuk buka bersama. Adanya pertemuan ini juga diakui oleh asosiasi kontraktor perminyakan di Pekanbaru.

"Agendanya buka bersama, sehari berikutnya pada 27 April panitia lelang mengumumkan tunda lelang di luar jam kerja, dilakukan pada pukul 03.00 WIB di website lelang," kata Hengki.

Setelah penundaan dadakan ini, tambah Hengky, ada pertemuan lagi yang masih melibatkan salah satu anggota DPR. Kali ini dihadiri oleh lima dari sembilan perusahaan yang mendaftar lelang.

Perbuatan melawan hukum ini terkait sejumlah aturan proses lelang yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kemudian ada dugaan permainan mata antara sejumlah pihak dengan oknum petinggi di PT Pertamina.

"Karena ini merugikan perusahaan lokal dalam proses tender," tegas Taufik.

 

Sejumlah Pertemuan

Hengki menyatakan pihaknya mengantongi bukti-bukti pertemuan itu, salah satunya foto dan pengakuan orang yang hadir. Pertemuan ini diduganya sebagai kongkalikong untuk membahas tender tersebut.

"Pertemuan kembali dilanjutkan pada 10 Mei dan pada 17 Mei ada jadwal tender setelah beberapa kali pertemuan tadi," kata Hengki.

Selain itu, LPPHI juga menyorot proses tender pemulihan lingkungan. Prosesnya dinilai tak sesuai aturan karena ada temuan salah satu perusahaan peserta tender bertemu dengan petinggi PT Pertamina.

Menurut Hengki, adanya pertemuan-pertemuan itu tidak sesuai dengan PTK 007 SKK Migas. Aturan itu mengatur transparansi lelang di Pertamina dari awal hingga akhir.

LPPHI mengaku sudah beberapa kali menyurati pihak terkait soal proses tender ini. Namun tidak semua mendapatkan jawaban sehingga langkah hukum ke pengadilan dinilai sangat tepat.

"Bukti-bukti sudah ada sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan meminta negara melalui hakim memberikan keadilan," tegas Hengki.

Sementara itu, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Riau Taufik menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah perdata karena ada unsur perbuatan melawan hukum.

Tanggapan Pertamina

Terkait gugatan ini, Vice Presiden Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Sukamto menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai ketentuan berlaku.

PT Pertamina Hulu Rokan mengadakan lelang berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A7-001/PHE52000/2021-S9 Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream).

"Di mana dalam pedoman tersebut mengatur tata cara proses pengadaan barang/jasa," kata Sukamto dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat malam.

Sukamto menerangkan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengacu kepada etika dan prinsip-prinsip dasar pengadaan. Antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif dan transparan.

"Penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama berdasarkan pemenuhan atas persyaratan yang ditentukan dalam tender," tulis Sukamto.

"Apabila ada pertanyaan dan informasi mengenai tender silakan merujuk kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tersebut," tegas Sukamto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya