Tersangka Mutilasi Anak Kandung di Riau Tak Mengidap Gangguan Jiwa

Tersangka mengaku tega membunuh dan memutilasi anaknya karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 07:00 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hasil observasi kejiwaan pria inisial AR alias Robi sudah dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. Tersangka mutilasi anak kandung itu dinyatakan normal.

Sebelumnya, tersangka menjalani observasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Tampan. Saat ditangkap, ada dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban berumur 9 tahun itu.

"Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias normal," kata Kapolsek Tembilahan Hulu Inspektur Satu Ricky Marzuki, Senin petang, 4 Juli 2022.

Ricky menjelaskan, tersangka sadar berbuat tindak pidana kepada anaknya. Tersangka mutilasi usai observasi masih menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tega membunuh anaknya karena sayang dan tak ingin korban kesusahan di dunia.

"Namun motif ini masih kami dalami," jelas Ricky.

Sebelum memutilasi anaknya, tersangka memanggil anaknya dan berujar akan mencukur rambut. Saat korban duduk di depan, tersangka langsung mengayunkan parang ke leher anaknya.

"Saat itu katanya anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil 'bapak' sebelum kehilangan nyawanya, barulah pelaku memangku korban," tutur Ricky.

Sebelumnya, tersangka membunuh anaknya pada 13 Juni 2022. Peristiwa ini terjadi di rumah semi permanen di Jalan Propinsi, Parit 4, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya