Polemik Undang-Undang Sumatera Barat, Karakteristik Adat Budaya Mentawai Belum Terwakili

Kelompok masyarakat Mentawai menilai pasal itu berdampak pada pengerdilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 02 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 18:00 WIB
Aliansi Mentawai Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap terkait Undang-undang Sumatera Barat. (Liputan6.com/ ist)
Aliansi Mentawai Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap terkait Undang-undang Sumatera Barat. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini disahkan oleh DPR RI. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 61 Tahun 1958.

Namun, Undang-Undang tentang Sumatera Barat tersebut saat ini menuai kritikan, khususnya dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan satu dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Dalam Pasal 5 huruf C UU tentang Provinsi Sumatera Barat ditulis Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Keberadaan pasal tersebutlah yang kemudian menuai polemik, kelompok masyarakat Mentawai menilai pasal itu berdampak pada pengerdilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.

"Kami perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niat dari DPR RI dan pemerintah yang seolah-olah menganggap kami tak ada di provinsi ini," kata Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, Senin (1/8/2022).

Menurutnya pasal 5 huruf C dalam Undang-undang tentang Sumatera Barat ini, belum mengakomodasi dan mengakui budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik daerah di Sumbar.

Padahal, lanjutnya keberagaman budaya dan kearifan lokal juga dilindungi oleh hukum tertinggi negara yang tertuang dalam Undang-undang 1945 Pasal 18B Ayat 2.

 

 

Pernyataan Sikap

Oleh sebab itu, Aliansi Mentawai Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap terkait undang-undang tersebut, yakni menolak keras pengerdilan budaya Mentawai di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumbar.

Selanjutnya mendesak revisi undang-undang tersebut dengan menambahkan dan mengakomodasi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya