Jokowi Teken UU Provinsi Sumatera Barat soal Hukum Adat Minangkabau

ABS-SBK merupakan bagian dari unsur kebudayaan Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah religius yang berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jul 2022, 11:35 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 11:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022 dan salinannya dipublikasikan hari ini dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). 

Hadirnya aturan ini menjadi payung hukum budaya Minangkabau yang berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK). 

ABS-SBK merupakan bagian dari unsur kebudayaan Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah religius yang berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pasal 5 huruf c dalam bab penjelasan, seperti dikutip Jumat (29/7/2022).

“Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat,” sambung bunyi pasal itu.

ABS-SBK menjadi adat yang berlaku sesuai dengan warisan leluhur Minangkabau. Selain itu, ABS-SBK kerap menjadi jalan penyelesaian bagi permasalahan antar warga setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya