Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Irigasi

Diduga terlibat tindak pidana korupsi, WY, anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.

oleh Ahmad Husin diperbarui 13 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 14:00 WIB
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur (tengah) memegang barang bukti dugaan korupsi oknum anggota DPRD setempat

Liputan6.com, Lampung Diduga terlibat tindak pidana korupsi, WY, anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian. Polisi menetapkan WY bersama 2 tersangka lain yang diduga terlibat korupsi, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan dari hasil penyelidikan WY melakukan dugaan tindakan korupsi dibantu oleh 2 tersangka lain berinisial TI dan SC.

"Tersangka TI dan SC ini tim suksesnya WY," ungkap Zaky dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).

Zaky menjelaskan peranan tersangka dalam kasus korupsi dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 169 Juta.

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara Rp10 juta-Rp15 juta.

"Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur," jelasnya.

Selain menahan para tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

Menurut Zaky, para tersangka korupsi bakal diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya