Liputan6.com, Lampung Komitmen Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam memberantas kasus kasus perjudian mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Sejak beberapa pekan terakhir, Polda dan jajaran sedang getol menindak kasus perjudian yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung.
Dukungan atas tindakan kepolisian tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Lampung, Moh Mukri, Kamis (25/8/2022). Dia mengatakan agar Polda Lampung jangan ragu memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Baca Juga
"Kami mendukung penuh tindakan tindakan dari Kapolda Lampung dalam memberantas perjudian di Lampung," kata Mukri.
Advertisement
Mukri menyebut, orang yang terlibat dalam perjudian dapat berdampak buruk dalam segala hal dan menimbulkan sebuah tindak kejahatan.
"Judi bisa menimbulkan tindak pidana seperti mencuri, merampok dan kejahatan kejahatan lainnya," ucap Mukri.
Untuk itu, Mukri mengingatkan agar Polda Lampung dan jajaran dapat merapatkan barisan dalam pemberantasan perjudian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan upaya pemberantasan kasus judi merupakan tindaklanjut dari atensi Kapolri. Dari atensi tersebut juga ditekankan oleh Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus kepada seluruh jajarannya, mulai dari 384 penyidik di Direktorat Polda Lampung.
"Kapolda menyampaikan upaya tindakan tegas kepada pelaku C3 (curas,curat, curanmor) termasuk penyakit masyarakat judi dan perdagangan ilegal," beber Pandra.
Menurutnya, hal tersebut juga ditegaskan ke Kapolresta/Kapolres untuk melakukan pengawasan baik diri sendiri dan anggota yang bertugas di lapangan. Karena menurut Kapolda, lanjut Pandra, pengawasan itu merupakan salah satu wujud program prioritas kapolri yang harus dijalankan.
"Kalau tidak sanggup atas suatu target yang menjadi penekanan ini, Kapolda Lampung akan mengevaluasi pimpinan wilayah, Kasat dan Direktur," jelasnya.
Kendati demikian, Polda Lampung belum mendata secara keseluruhan mengenai hasil ungkap kasus perjudian sepanjang tahun 2022. Hal itu dikarenakan pihaknya masih fokus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun offline di wilayah hukum Polda Lampung.
"Tentunya kami akan terus gencar melakukan patroli rutin dan akan menindak tegas bagi siapa pun yang terlibat perjudian," kata Pandra.
Informasi dihimpun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, tahun 2021 berhasil menangkap 101 pelaku kasus judi.
Pengungkapan perjudian itu berdasarkan dari 38 perkara, dengan total pelaku sebanyak 101 orang dengan melibatkan 1 orang tersangka perempuan. Mendominasi kasus perjudian jenis togel sebanyak 20 perkara dengan 39 pelaku, perjudian kartu sebanyak 14 perkara dengan 51 pelaku. Selebihnya, kasus sabung ayam, kartu remi, koprok, dan sebagainya. Pengungkapan paling banyak di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Dari pengungkapan tersebut ikut diamankan barang bukti berupa 32 unit ponsel, 42 set kartu remi, 120 lembar nota angka, 2 kalkulator, 2 kartu ATM, serta 28 unit kendaraan roda dua.Â
Â
Simak video pilihan berikut ini: