Sebutan Mesum Berbuntut Maut di Hutan Kota Paser

Seorang remaja di Kabupaten Paser tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit di Balikpapan, setelah mendapati sejumlah luka serius di sekujur tubuhnya setelah dikeroyok oleh 9 pemuda di Hutan Kota Kabupaten Paser.

oleh Apriyanto diperbarui 28 Agu 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 03:00 WIB
Pengeroyokan Berujung Maut
Konferensi pers tindak pidana pengeroyokan di Halaman Polres Paser, Jumat (26/8/2022). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Paser - Pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tepatnya di Hutan Kota Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanah Grogot.

Korban inisial R (16) meninggal di perjalanan pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 23.00 Wita saat hendak dilarikan ke rumah sakit di Kota Balikpapan. Sementara satu korban lainnya RF (16) mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser.

Dalam tindak pidana pengeroyokan ini polisi menetapkan 9 tersangka. Masing-masing inisial MI (16), MA (15), MRF (15), AM (17), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20) dan MRR (19).

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan keseluruhan tersangka yang berjumlah 9 orang," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Kronologi bermula saat R pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 22.30 Wita datang ke Hutan Kota. Setibanya R melihat RF, keduanya saling kenal dan berlanjut dengan ngobrol bersama. Namun tak jauh atau sekitar 3 meter dari tempat mereka duduk ngobrol, R melihat sepasang laki-laki dan perempuan sedang duduk berduaan.

Dari keterangan RF lanjut Gandha, kemudian R berucap yang sifatnya menegur pasangan yang tengah duduk berduaan tersebut. "Almarhum R ini berbicara sifatnya menegur, kalau mesum jangan di sini (Hutan Kota). Itu menurut keterangan dari RF," sambung mantan Kasat Reskrim Polres Kukar.

Saat ditegur pasangan tersebut bergegas meninggalkan Hutan Kota. Namun selang 15 menit setelahnya, dua orang yang ditegur datang kembali dengan membawa rekannya berjumlah 9 orang.

"Selanjutnya sekitar 3 orang sepenglihatan dari saudara RF itu langsung menendang dan menginjak-injak korban atas nama almarhum R. Dan kemudian sekitar ada 3 orang yang melakukan pemukulan terhadap saudara RF. Saat itu juga kunci kontak motor milik RF terjatuh, kemudian salah satu pelaku mengambil dan membuangnya," tutur dia.

Akibat dikeroyok R sempat pingsan di tempat. Selain itu di tubuh R juga terdapat luka di bibir, gigi patah, lebam kepala bagian belakang, kaki dan tangan kiri sulit digerakkan. Serta 4 jari kaki kiri mengalami luka lecet.

"Sedangkan untuk RF mengalami lebam pada bagian kepala jidat, diinformasikan mengalami retak," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sakit Hati dan Pengaruh Alkohol

TKP Pengeroyokan
TKP Hutan Kota terjadinya pengeroyokan. (Liputan6.com)

Korban didampingi keluarganya pun langsung melapor kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

Setelah menerima laporan polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelakunya. Selain itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 botol minuman keras bermerek, jaket milik FR dan celana panjang milik R.

"Kemudian untuk keterangan ahli kami dapatkan masing-masing visum at repertum atas nama R dan RF," sebut Gandha.

Untuk motifnya dituturkan Gandha karena sakit hati dan dalam pengaruh alkohol. "Informasinya, baik korban sama pelaku sama-sama mabuk. Tersangka mabuk menenggak tuak," ungkap dia.

Sementara terkait peranannya disampaikan Kasat Reskrim masih terjadi dinamika perubahan. Karena masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.

"Dikarenakan ini ada melibatkan tersangka di bawah umur tentunya akan otomatis berlaku sistem peradilan anak," dia memungkasi.

Untuk pasal disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan meninggalnya seseorang,” tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya