Penggerebekan 'Taman Rekreasi Narkoba' di Rokan Hilir, Ada Kamar dan Kasirnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggerebek sebuah taman rekreasi di Desa Bangko Permata, Kabupaten Rokan Hilir karena diduga menjadi lokasi peredaran sabu.

oleh M Syukur diperbarui 01 Sep 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 00:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggerebek sebuah taman rekreasi di Desa Bangko Permata, Kabupaten Rokan Hilir karena diduga menjadi lokasi peredaran sabu. Dari lokasi petugas menangkap seorang pria inisial M.

Ketua Tim Penindakan dan Pengejaran BNN Riau Inspektur Satu Didik Susanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan kiriman video dari seorang warga ke akun media sosial petugas.

Dalam video itu terlihat sebuah taman rekreasi atau wisata disalahgunakan untuk mengonsumsi sabu. Di lokasi ada kamar-kamar yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram.

Video pengungkapan ini sudah viral di media sosial. Petugas menyebutnya sebagai "taman wisata narkoba".

Didik menjelaskan, dari tersangka di taman itu ditemukan ratusan paket sabu siap jual. Harga satu paketnya beragam sesuai permintaan pengunjung.

"Tersangka menyiapkan tempat seperti taman rekreasi tapi jadi taman narkoba," kata Didik, Rabu siang, 31 Agustus 2022.

Didik menerangkan, di lokasi itu ada kasir diduga tempat membeli paket sabu. Selanjutnya ada pondok-pondok untuk memakai paket yang telah dibeli.

"Pengakuan tersangka ini sudah berlangsung setahun," ucap Didik.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.e

Untung Jutaan

Kepada penyidik, tersangka mengaku dalam sepekan bisa menjual 10 sampai 15 gram sabu. Adapun keuntungan yang diperoleh, di luar modal, nilai mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka mengaku mendapat barang bukti dari tetangganya," jelas Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 6 tahun penjara," tegas Didik.

Saat ini, BNN Riau masih mengusut siapa saja yang terlibat dalam peredaran di taman wisata narkoba itu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya