Liputan6.com, Jakarta - Melalui akun Instagram dan TikTok-nya @expolwanviral, Bripda Yuni Utami mengunggah pernyataan tentang pemecatan dirinya yang dinilainya tidak adil.
Baca Juga
Advertisement
Dalam unggahan-unggahannya Yuni bahkan menyebut Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dirinya tahun 2014 lantaran penolakannya membebaskan pelaku kasus perkosaan yang ditanganinya saat bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala tahun 2012 silam.
"Februari 2012 aku melaporkan oknum polisi yang kongkalikong dengan tersangka. Tapi setelahnya aku dimutasi menjadi Lantas dan kasus tersebut diambil alih oknum polisi itu. Ternyata polisi jujur kalah dengan tersangka yang kaya,” tulis Yuni di akun Instagramnya @expolwanviral.
Merasa laporannya tentang oknum polisi nakal tidak digubris, Yuni tidak lagi masuk kantor selama 2 tahun hingga pendapat sanksi PTDH tahun 2014 lalu.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanggapan Polda Sulteng
Menanggapi unggahan Yuni di media sosial itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Yuni Utami adalah mantan Polwan dengan pangkat terakhir Bripda.
Didik membantah pengusutan kasus pemerkosaan yang sempat ditangani Yuni tidak tuntas karena ada oknum nakal. Namun, dia membenarkan terjadinya perbedaan pendapat di antara penyidik saat itu.
"Terjadi perbedaan pendapat saat penyidikan. Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," Didik menjelaskan, Selasa (30/8/2022).
Setelahnya, Yuni lalu dipindahkan ke Satlantas Polres Donggala tahun 2012. Sejak saat itu, kata Didik, Yuni tidak lagi masuk dinas yang menjadi alasan Polda Sulteng menjatuhkan hukuman PTDH tahun 2014.
Sementara, mengenai kasus pemerkosaan yang sempat ditangani Yuni, Didik menegaskan sudah diproses hingga mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Donggala, Agustus 2021dengan vonis terhadap terdakwa selama 8 bulan penjara.
"PTDH terhadap Bripda Yuni Utami karena kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," Didik memungkasi.
Advertisement