Liputan6.com, Palu - Penyelidikan polisi terhadap kasus itu untuk mengungkap adanya dugaan maladministrasi hingga standar keselamatan kerja yang diabaikan pihak perusahaan kontraktor yang membuat 3 pekerja tewas tersetrum.
Baca Juga
Advertisement
"Penyelidikan mulai dari bagaimana kejadiannya, apa kesalahannya, dan apakah administrasi lengkap. sekarang masih diproses oleh Polresta Palu," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Nomberi, Senin (5/9/ 2022).
Tiga orang yang tewas tersengat listrik itu diketahui merupakan pekerja perusahaan CV Wahyu Tunggal Jaya yang mengerjakan pengadaan dan pemasangan rambu jalan, proyek Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pihak PLN Area Palu menyebut pengerjaan traffic light di Jalan Sukarno Hatta, Kota Palu tersebut tidak dikoordinasikan ke PLN. Bahkan, temuan di lokasi kejadian, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar atau mengabaikan keselamatan pekerja.
"Bahkan ada yang hanya menggunakan sendal jepit. Pekerjaan itu sepihak tanpa pemberitahuan kepada kami (PLN)," Ika Safitri, Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum PLN Area Palu, mengatakan, Senin pagi (5/9/2022).
Setiap pekerjaan yang bersentuhan dengan listrik atau mendekati tiang listrik, kata Ika, harus disampaikan ke pihak PLN karena memiliki risiko tinggi.
Sebelumnya, 8 pekerja kontraktor pemeliharan penerangan jalan menjadi korban tersetrum listrik di Jalan Sukarno Hatta, Palu, Senin (5/9/2022). Tiga di antaranya bahkan tewas. Para korban menderita luka bakar dan tengah dirawat di RSUD Undata, Palu.