Babak Baru Kasus Penembakan Aipda Ahmad Karnain, Berkas Dilimpahkan

Penyidik Polres Lampung Tengah telah melimpahkan berkas tahap I atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain tewas luka tembak. Hanya butuh waktu 4 hari pasca kejadian, penyidik melimpahkan berkas perkara yang melibatkan tersangka oknum anggota Polri, Aipda Rudi Suryanto ini ke Kejari Lampung Tengah.

oleh Ahmad Husin diperbarui 11 Sep 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2022, 01:00 WIB
Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah
Berkas tersebut diterima oleh Kasi pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Liputan6.com, Lampung - Penyidik Polres Lampung Tengah telah melimpahkan berkas tahap I atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain tewas luka tembak.

Hanya butuh waktu 4 hari pasca kejadian, penyidik melimpahkan berkas perkara yang melibatkan tersangka oknum anggota Polri, Aipda Rudi Suryanto ini ke Kejari Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut sudah dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

"Pengiriman berkas tahap I perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana ke Kejari Lampung Tengah," ucap Pandra.

Pandra melanjutkan berkas perkara tersebut telah di serahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas bersama jajaran.

Pihak kepolisian berharap, berkas perkara tersebut bisa segera dinyatakan lengkap oleh Kejari. "Mudah-mudahan tidak ada kendala dan segera disidangkan," kata Pandra.

Kehadiran pihak Polres Lampung Tengah dalam penyerahan berkas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut disambut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejari Lampung Tengah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Polisi Tembak Polisi

Pihak Polri telah memenuhi penyerahan berkas tahap 1, selanjutnya akan menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah.

Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga mengatakan, dalam perkara penembakan dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk 5 orang tim JPU.

"Kedepannya kami akan memeriksa berkas selama 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.

Ia mengatakan, setelah diserahkan apabila dalam waktu 14 hari ada kekurangan baik formil maupun materil akan segera menginfokan kepada penyidik Kepolisian.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda Rudi Suryanto.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

Dalam waktu lebih kurang 3 jam pasca kejadian penembakan, Satreskrim Polres Lampung Tengah dapat mengungkap dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya