Liputan6.com, Balikpapan - Beromzet jutaan rupiah setiap harinya membuat YN (44) warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, menggeluti pekerjaan sebagai bandar togel.
Setiap harinya YN beroperasi di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Menjaring para pemasang angka kupon putih (togel) yang berharap mendapat kemenangan. Bahkan, setiap harinya YN mendapatkan omzet hingga Rp 2 juta.
Namun apes, baru empat bulan menggeluti bisnis perjudian ini, YN diringkus aparat kepolisian. Setelah maraknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan togel tersebut.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, penangkapan YN sendiri dilakukan saat dia sedang menunggu para pembeli togel. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya langsung meringkusnya.
Dalam melakukan aksinya, YN mengumpulkan pembeli togel, kemudian dia menggunakan salah satu situs togel online untuk memasukkan angka-angka togel yang dipasang oleh para pelanggannya.
“Awalnya dari laporan masyarakat bahwa di sana kerap terjadi transaksi perjudian jenis togel online. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang membuka praktik jual beli togel online di kawasan Muara Rapak. Dia bandarnya, terus ngumpulin dari masyarakat dan memasang togel di salah satu situs judi online,” ungkap Rengga, pada Selasa (13/9/2022).
Omzet Sebulan Rp 60 Juta
Saat diamankan, pelaku langsung pasrah dan tidak bisa mengelak. Lantaran di handphonenya ditemukan situs judi online untuk memasang togel. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kartu ATM, cetakan rekening koran sebagai transaksi togel online, paito (data keluaran togel), dan uang hasil penjualan togel Rp 1 juta.
“Dari pengakuannya pelaku baru empat bulan menjalankan bisnis ini. Setiap harinya omzet yang didapat bisa Rp2 juta. Kalau sebulannya itu bisa sampai Rp60 juta,” paparnya.
Kepada petugas YN mengaku terpaksa menjalani bisnis haram ini karena tergiur keuntungannya, selain itu dia juga tidak bekerja. “Keuntungannya lumayan Pak. Karena gak ada kerjaan juga,” kilah YN di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya YN harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement