Tepergok Aparat, Rokok dan Miras Asal China Gagal Beredar di Sulawesi Tenggara

Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras asal China, gagal beredar di Sulawesi Tenggara usai digerebek Kantor Bea dan Cukai Kendari.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 23 Sep 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 23:58 WIB
Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal asal China dan produk lokal, gagal beredar di Sulawesi Tenggara setelah diamankan pihak Bea dan Cukai Kendari.
Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras asal China, gagal beredar di Sulawesi Tenggara usai digerebek Kantor Bea dan Cukai Kendari.

Liputan6.com, Kendari - Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal impor, gagal beredar di Sulawesi Tenggara. Kantor Bea Cukai Kendari, menyita sebanyak 1.513.860 batang hasil tembakau.

Sebanyak 676 liter minuman keras berbagai merek juga diamankan dari sejumlah kantor ekspedisi. Banyak di antara barang sitaan dan minuman keras, bertuliskan aksara China.

Jumlah barang sitaan miras dan rokok ilegal, diperkirakan bernilai Rp1,807 miliar. Sedangkan, potensi kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Purwatmo Hadi Walujo menyatakan, Pihak Bea Cukai Kendari musnahkan rokok ilegal, Rabu (21/9/2022). Pemusnahan dilakukan pada dua lokasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kendari dan Pelabuhan Kendari.

"Kami juga menghibahkan barang sitaan berupa peralatan impor tanpa dilengkapi surat-surat kepada Pemda Kota Kendari," ujarnya.

Rinciannya, ada sebanyak 46 unit alat pemadam kebakaran portabel asal China. Sebanyak 26 unit diantaranya, berukuran 3 kilogram dan 20 unit berukuran 50 kilogram.

Puluhan unit alat pemadam tanpa surat izin ini, diberikan kepada Pemda Kota Kendari. Alasannya, barang sitaan masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan operasional.

Wali Kota Kendari melalui Pj Sekda Kota Kendari, Agus Salim mengapresiasi langkah Bea Cukai. Dia menyatakan, saat ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, belum memiliki fasilitas maksimal.

"Alat pemadam ini diperlukan, fasilitas pemadam kebakaran Kota Kendari masih minim," ujarnya.

 

 

Barang Ilegal Asal China

Pihak Bea dan Cukai Kendari, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Kendari, Rabu (21/9/2022).
Pihak Bea dan Cukai, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras asal China, setelah digagalkan beredar di Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Penindakan Bea dan Cukai Kendari, Hari Puspo menyatakan, pintu masuk rokok dan miras ilegal ke Sulawesi Tenggara, diduga berasal dari udara dan laut. Pihaknya, baru mengidentifikasi barang sitaan setelah tiba di kantor ekspedisi dan pemesan yang berada di Kota Kendari.

"Temuan paling banyak, barang berasal dari wilayah Jawa," ujar Hari Puspo.

Terkait miras, beberapa merek rokok serta 46 unit alat pemadam kebakaran portabel, berasal dari China. Barang Barang sebanyak ini, menurut Hari, dipesan oleh salah satu perusahaan dan tidak dilengkapi pita cukai.

Namun, Hari tidak mengungkapkan secara detail nama perusahaan pemesan. Namun, dia menyatakan, alat pemadam hanya untuk digunakan dalam area perusahaan.

"Bukan untuk diperdagangkan kembali," kata Hari.

Diketahui, sepanjang 2022, Bea Cukai Kendari sudah dua kali menyidik kasus terkait cukai. Barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,161 juta batang. Total keseluruhan tangkapan, diperkirakan senilai Rp 1,513.321 miliar. Potensi kerugian negara, diketahui mencapai Rp951.159.000.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya