Â
Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi lagi di Sumsel. Kali ini gudang penampungan BBM ilegal yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa kebakaran gudang penampungan BBM ilegal itu terjadi Senin malam (26/9/2022). Hingga saat ini, Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Labfor Polda Sumsel) masih menyelidiki kejadian tersebut.Â
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani, di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (27/9/2022) mengatakan, gudang penampungan BBM yang terbakar berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Advertisement
Tim labfor langsung diterjunkan untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran gudang penampungan BBM yang diduga beroperasi secara ilegal.
Dalam proses penyelidikan itu, kata dia, tim labfor bekerja didampingi personel Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebab peristiwa kebakaran gudang BBM tersebut sudah menjadi atensi dari Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.
"Masih menunggu hasil dari tim labfor yang sedang melangsungkan proses penyelidikan," katanya.
Regan menyebutkan, saat ini pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan kepada pihak pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Dari situ kepolisian berharap pemilik gudang penampungan BBM, diketahui berinisial Y, warga Ogan Ilir, dapat kooperatif guna mendukung proses penyelidikan.
Â
Butuh Regulasi
Kejadian kebakaran gudang penampungan BBM ilegal yang terus berulang di Sumsel, membuat anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar angkat bicara. Gunhar mengatakan, kerap terjadinya kebakaran gudang BBM ilegal di Sumsel, yang bahkan beberapa di antaranya diduga dimiliki oknum polisi, menandakan makin masifnya kegiatan ilegal itu, tanpa mengindahkan standar keamanan.
"Kejadian kebakaran yang terus berulang ini membuktikan, bahwa Ilegal driling dan penampungan BBM Ilegal sudah berjalan sangat masif di Sumsel. Bahkan yang terbaru diduga milik oknum anggota polisi," katanya menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Selasa (27/9/2022).
Gunhar mengatakan telah berulang kali meminta aparat penegak hukum bertindak tegas menertibkan praktik penambangan dan penampungan BBM ilegal di Sumsel.
Bahkan menurutnya, Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM pun sudah merancang regulasi untuk penertiban praktik penambangan dan penampungan BBM ilegal, melalui Permen ESDM, yang diharapkan dapat memanfaatkan sumur-sumur minyak tua secara legal. Namun masih dalam proses penandatanganan pihak kementerian, semoga penerapannya dapat mencegah terjadi banyak penyimpangan.
"Dalam pelaksanaannya pengelolaan sumur-sumur tua malah terjadi banyak penyimpangan. Hal ini sangat merugikan, terlebih masyarakat di sekitar lokasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi," katanya.
Untuk menghentikan maraknya praktik penambangan dan penampungan BBM ilegal di Sumsel, menurut legislator PDI Perjuangan Dapil Sumsel II ini, diperlukan ketegasan aparat hukum.
"Tidak bisa hanya sekedar himbauan atau apapun bentuknya, kecuali aparat bertindak tegas," katanya.
Selain ketegasan aparat hukum yang minim, Gunhar mengakui bahwa maraknya penambangan dan penampungan BBM ilegal di Sumsel juga disebabkan tidak adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Beberapa tahun pernah dilakukan penindakan, tetapi sekarang malah semakin ramai. Artinya ada miss antara daerah dan pemerintah pusat di Jakarta, dalam mengelola sumur-sumur tua yang sudah kurang produktif, sehingga dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab," katanya.
Menurutnya, penertiban terhadap penambangan dan penimbunan BBM ilegal yang sudah sangat marak di Sumsel itu, seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menurunkan Tim dari Mabes Polri dan TNI.
"Kalau cuma sebatas daerah jangan berharap akan selesai," pungkasnya.
Advertisement