Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Kasus penganiayaan menimpa dua Warga Negara Asing (WNA) asal China di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (25/9/2022) alu.
Akibat penganiayaan itu, satu WNA dilaporkan meninggal dunia setelah kena sabetan senjata tajam jenis mandau yang dibawa pelaku. Diketahui kedua WNA itu bernama Ni Xiuming (54) dan Ni Chaoguang (52), kedua WNA tersebut diketahui bersaudara.
Baca Juga
Peristiwa penganiayaan itu terjadi usai perselisihan antara korban dengan kedua pelaku berinisial H dan A. Hingga akhirnya perselisihan tersebut berujung dengan tewasnya Ni Xiuming dan Ni Chaoguang yang terluka berat.
Advertisement
Aksi penganiayaan berujung maut itu dengan cepat diungkap oleh Polres Kukar, bahkan pelakunya H dan A berhasil diamankan pada Senin (26/9/2022). Kedua pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda setelah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di kediaman kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Made Suryadinata saat menggelar rilis kasus, Selasa (27/9/2022) sore menjelaskan, kejadian ini berawal dari permasalahan lahan areal tambang yang dijaga kedua tersangka atas permintaan pemilik lahan. Setibanya di lokasi, kedua tersangka bertemu dengan korban dan berakhir dengan percekcokan.
"Pemilik lahan tersebut sudah memiliki kerja sama dengan korban yang merupakan investor untuk aktivitas pertambangan. Dan pada saat selesai ditambang, korban seharusnya menimbun kembali," katanya.
Lantaran tidak kunjung ditimbun, miskomunikasi antar korban yang tidak fasih bahasa Indonesia dengan tersangka menimbulkan percekcokan. Korban memukul tersangka dengan kayu dan secara spontan tersangka mengeluarkan kedua bilah parang untuk menimpas korban.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Parang Bungkul dan Mandau Jadi Barang Bukti
Akibat sabetan senjata tajam tersangka, membuat satu WNA China bernama Ni Xiuming meninggal dunia, sedangkan Ni Chaoguang mengalami luka berat dan kehilangan jari. Kini Ni Chaoguang masih terbaring di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sedangkan jenazah Ni Xiuming direncanakan akan dikremasi untuk diserahkan kembali kepada keluarganya di China. Made pastikan Polres Kukar terus berupaya koordinasi bersama Duta Besar Indonesia di China terkait proses hukum kasus ini.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah parang Mandau dengan sarungnya, satu bilah parang Bungkul dengan sarungnya, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu lembar celana panjang warna biru dengan bercak darah, satu lembar jaket kulit, satu lembar visum luka dan satu lembar visum jasad.
"Semua barang bukti sudah kami amankan, dan proses hukum masih berlanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP Subider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya.
Â
Â
Â
Â
Advertisement