Liputan6.com, Jakarta - Belum banyak yang mengetahui jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih bekerja.
Lantas untuk keperluan apa saja BPJS Ketenagakerjaan bisa di cairkan. Terdapat dua keperluan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan walau masih bekerja.Â
Di antaranya untuk kepemilikan rumah maupun keperluan lainnya. Untuk besaran pencairan pun berbeda-beda.
Advertisement
Baca Juga
Seperti kepemilikan rumah hanya bisa di cairkan sebesar 30 persen dari jumlah saldo. Jika untuk keperluan lainnya hanya bisa dicairkan sebesar 10 persen dari jumlah saldo.
Perlu dicatat, BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan meski masih bekerja ini minimal 10 tahun saat berstatus bekerja.Â
Berikut persyaratan untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.
1. Kartu peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
4. Dokumen perbankan
5. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
6. NPWP (jika ada)
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pencairan 10 Persen
Sementara itu, syarat untuk melakukan pencairan sebesar 10 persen JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya.
1. Kartu peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku tabungan
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Nah, sudah tahukah anda bila JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih berstatus bekerja. Tentunya untuk melakukan pencairan dokumen yang sudah dijelaskan di atas agar dapat dipersiapkan terlebih dahulu, Selamat mencoba!Â
Advertisement