Liputan6.com, Pekanbaru - Demonstrasi belasan mahasiswa di kantor Kejati Riau terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau SF Hariyanto berujung pidana. Tiga demonstran ditangkap polisi usai berunjuk rasa.
Ketiganya, masing-masing TS, AY dah MR sudah menjadi tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup terhadap laporan SF Hariyanto.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka tidak ditahan, SF sendiri yang datang ke Polresta membuat laporan," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andrie Setiawan, Jumat petang (7/10/2022).
Pria menjelaskan, para tersangka saat berdemonstrasi membawa spanduk yang memuat foto SF Hariyanto. Spanduk itu juta ada tulisan yang menuding Sekda telah menerima suap Rp2 miliar.
Pria membantah pengusutan ini telah membungkam kebebasan berpendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi atau penyampaian pendapat ada aturan dan tidak dilarang bagi siapapun.
"Tapi ada cara dan rambu yang harus ditaati, kalau sesuai koridor gak masalah, ini ada unsur pencemaran nama baik," tegas Pria Budi.
Polresta, tambah Pria, akan mempertimbangkan menempuh jalur keadilan restorasi jika kedua belah pihak ada keinginan untuk berdamai.
"Restorative justice itu para pihak, bukan kami yang mendamaikan," jelas Pria.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ditangkap Usai Demo
Pria menyebut tiga mahasiswa itu ditangkap beberapa menit usai berdemonstrasi di Kejati Riau. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti, penyidik menetapkan tersangka.
"Diamankan, tidak ditahan dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP," sebut Pria.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menuding SF Hariyanto menerima suap dari sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Riau. Mereka mendesak Kejati mengusut SF Hariyanto dan menetapkannya sebagai tersangka.
Terkait demonstrasi ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto agar setiap warga yang berdemonstrasi mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018.
Di situ diatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya menyertakan bukti permulaan.
"Kalau sudah terpenuhi, masyarakat boleh mempertanyakan ketika kasus yang dilaporkan itu tidak berjalan," kata Bambang.
Advertisement