Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di bawa melalui rapat paripurna DPR RI yang akan digelar, Kamis (21/3/2025).
Pantauan Liputan6.com, sejak pagi telah berdiri tenda pendemo di gerbang Pancasila atau gerbang masuk Kompleks Parlemen Senayan.
Advertisement
Baca Juga
Para pendemo berjumlah sekitar 30 orang dan berteriak “Tolak RUU TNI, Tolak Dwifungsi,”. Pemeriksaan di pintu masuk motor dan pejalan kaki pun diperketat.
Advertisement
Di gerbang hingga halaman terdapat Brimob berjaga. Belasan kendaraan taktis juga nampak sudah terparkir di halaman DPR.
Berdasarkan agenda resmi yang diterima, paripurna DPR dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 09.30 WIB.
Selain pengesahan RUU TNI, paripurna juga beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Agenda lainnya adalah pmengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Seluruh Fraksi Setuju
Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi.
Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga.
Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang bisa jadi tempat TNI aktif bernaung.
Advertisement
