Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kamis (13/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Abdul Rahim sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar serta Iqbal Asnan yang merupakan mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022.
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka dijerat dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan ketiga tersangka menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar.
"Tindak lanjut setelah penetapan tersangka, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas 1 Makassar," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Modus Operandi
Kejati Sulsel sebelumnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement