Liputan6.com, Paser - Kuasa hukum warga penambang pasir yang dilaporkan di Kabupaten Paser, Muchtar Amar angkat bicara terkait pernyataan dari pihak CV Zen Zay Bersaudara. Di mana adanya statemen tidak melaporkan, melainkan hanya melakukan koordinasi.
"Saya selaku kuasa hukum daripada warga penambang pasir yang dilaporkan di Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Pasir Belengkong, sedikit keberatan kalau pihak dari CV Zen Zay Bersaudara itu mengaku tidak ada melaporkan warga menambang pasir," tutur Muchtar Amar, Sabtu (15/10/2022).
Sepengetahuan Muchtar, beberapa warga penambang pasir telah menerima undangan klarifikasi oleh Polres Paser atas dasar adanya surat aduan. "Surat pengaduan itu sepengetahuan kami dilayangkan oleh CV Zen Zay Bersaudara per tanggal 10 September 2022," sambungnya.
Advertisement
Dia juga menyebut surat pengaduan direksi CV Zen Zay Bersaudara dengan Nomor 08/223/IX/2022, perihal penambangan pasir tanpa izin di wilayah konsesi CV Zen Zay Bersaudara.
"Dan pengaduan itu menuding adanya penadahan barang curian dari konsesi CV Zen Zay Bersaudara. Kenapa kami ingin melakukan klarifikasi ataupun menanggapi, karena sepengetahuan kami juga CV Bersaudara klaimnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat," terang Muchtar.
Baca Juga
Pihaknya telah melayangkan laporan informasi ke Polres Paser sesuai dengan surat Amar's Law Firm Nomor: 15/amar's-LF/X/2022. Dimana menyampaikan laporan informasi status izin galian batuan atau pasir CV Zen Zay Bersaudara dari Kementerian Investasi atau BKPM nomor 992/1/IUP/PNBN/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Muchtar menuturkan sesuai dengan SK menteri, CV Zen Zay Bersaudara status IUP yang dimiliki baru pada tahapan eksplorasi.
"Artinya menurut penilaian kami belum berwenang mengatakan bahwasanya warga di situ melakukan pencurian ataupun penadahan. Karena sesuai IUP itu dengan status IUP eksplorasi. Yang bersangkutan memiliki hak untuk melakukan penyelidikan umum kegiatan eksplorasi dan melakukan studi kelayakan," ucapnya.
Dengan statemen pihak CV Zen Zay pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwasanya tidak pernah melaporkan, tapi berkoordinasi dan terus mencoba bicarakan yang sudah hampir 3 bulan, namun tidak pernah ada solusi mereka (penambang pasir) tetap mau melakukan sesuatu tanpa izin, karena bahasanya sudah menjadi tradisi. Muchtar juga menuding CV Zen Zay Bersaudara belum memiliki izin atau IUP yang penuh menurut hukum.
"Artinya untuk melakukan kegiatan operasi produksi terkait dengan pembuatan jalan, pengangkutan, pemurnian ataupun penjualan, belum memenuhi kapasitas," ucap dia.
Lanjut Muchtar, adanya klaim bahwa warga penambang pasir menjual kepada CV Zen Zay Bersaudara dan menjual lagi. Dimana dari harga penambang pasir Rp85 ribu atau Rp87 ribu per kubik dan menjual kembali dengan harga Rp200 ribu.
"Sesungguhnya juga dia belum memiliki izin hukum. Jadi kami anggap itu menyesatkan dan meresahkan. Karena dengan adanya surat pengaduan itu ada rasa takut, ada rasa khawatir yang selama ini warga masyarakat penambang pasir ini melakukan kegiatan penambangan pasir inikan memang ini usaha tradisional yang dulunya dilakukan dengan menyelam, menggunakan ember besi. Semakin kekinian itu dilakukan dengan alat permesinan yang menyedot pasir di dasar sungai," terang Muchtar.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kedepankan Pembenahan
Dia mengatakan CV Zen Zay Bersaudara adalah badan usaha, bukan warga perseorangan yang melakukan kegiatan usahanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup atau melibatkan pekerja warga atau lokal setempat. Dirinya menyebut jika dihentikan berdampak pada perputaran ekonomi di masyarakat.
"Jadi kalau misalnya kami memberikan masukan kepada pemerintah, pilih mana penindakan atau pencegahan, kami berharap pemerintah lebih mengedepankan pencegahan," harap Muchtar.
Yakni dengan menata kelola warga penambang pasir agar bekerja memiliki legalitas hukum melalui perizinan. Ia berharap jangan sampai penindakan hukum justru berdampak luas dan mengakibatkan kemaslahatan publik terganggu, baik pembangunan masyarakat maupun program pembangunan yang saat ini oleh Pemkab Paser.
"Sangat disayangkanlah kalau pihak terkait, misalnya Dinas ESDM ataupun Polres Paser melakukan penindakan, kami sangat khawatir stagnasi pembangunan dan bakal memicu angka inflasi yang sebenarnya menjadi perhatian pemerintah pusat. Jangan sampai di daerah terjadi inflasi. Jadi lebih kedepankanlah pencegahan daripada penindakan," jelasnya.
Dia meminta pihak terkait dalam hal ini aparat penegak hukum agar tidak langsung mengedepankan hukum. Tapi lebih mengutamakan kepentingan umum.
"Karena hukum itu bisa dikesampingkan untuk kepentingan umum. Kami berharap penindakan ini untuk dikaji ulang atau ditunda dulu, kedepankan pencegahan (pembenahan)," tandas Muchtar.
Â
Advertisement