Dinkes Kota Cirebon Setop Sementara Penjualan Obat Sirup

Tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau atau mengandung larutan sirup.

oleh Panji Prayitno diperbarui 20 Okt 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 11:00 WIB
Kota Cirebon Setop Sementara Penjualan Obat Sirup
Kepala Dinkes Kota Cirebon Siti Maria menunjukkan surat edaran penghentian sementara penjualan obat mengandung larutan sirup dari Kemenkes. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Fenomena gangguan ginjal akut misterius direspon cepat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon. Mereka mengaku sudah mendapat surat Kemenkes terkait Acute Kidney Injury Unknown Origin (AKIUO).

Kepala Dinkes Kota Cirebon Siti Maria mengatakan, mengacu kepada edaran Kemenkes, pihaknya akan membuat surat edaran terkait peredaran dan penjualan obat sirup.

"Kami sementara setop dulu penjualan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah," kata Siti Maria kepada wartawan di Cirebon, Rabu (19/10/2022).

Dia menjelaskan, dalam surat edaran Kemenkes, ada dua poin utama yang harus ditindaklanjuti, yakni tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup.

Selain itu, seluruh apotek untuk smeentara waktu tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Penghentian penjualan sirup tersebut hingga dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah.

"Kami langsung menggelar rapat dan hasilnya akan membuat edaran baik kepada faskes pemerintah maupun non pemerintah dan klinik maupun praktek melalui organisasi profesi. Memberi imbauan agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat," kata Maria.

Maria mengatakan, dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan ginjal misterius, untuk sementara waktu bayi atau anak dianjurkan untuk diberi obat dalam bentuk tablet yang digerus atau puyer.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: 


Campur Madu

Namun, jika anak tersebut sudah bisa menelan obat tablet, maka harus mendapat obat sesuai resep dokter. Meski demikian, Maria mengakui hal ini tentu akan membuat si anak tidak nyaman minum obat.

"Tapi mau bagaimana lagi namanya mencegah dan tetap waspada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Memang nanti akan berimbas kepada pasokan obat tablet tapi kami memastikan stok obat tablet aman," ujar dia.

Maria mengatakan, larangan sementara menjual obat dalam bentuk sirup bukan hanya jenis paracetamol, melainkan obat yang mengandung pelarut etilen glikol dan dietilen glikol.

Dia mengatakan, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sebenarnya secara resmi tidak digunakan di Indonesia. Namun, Kemenkes tetap mengambil langkah hati-hati dan teliti agar tidak berdampak buruk kepada masyarakat.

"Kami masih waspada menahan diri untuk anak-anak meski memang repot harus pakai puyer yang pahit dalam dosis anak. Tapi puyer bisa dicampur dengan pemanis alami seperti madu agar tidak terlalu pahit dikonsumsi bayi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya