Liputan6.com, Aceh - Polisi Aceh Besar menahan AD (42), mantan Kepala Desa Piyeung, Kecamatan Montasik, setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa. Kerugian negara akibat ulah AD mencapai Rp400 juta lebih.
Menurut Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, AD dilaporkan pada Februari lalu atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020.
Baca Juga
Pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak melibatkan perangkat desa serta tanpa dokumen pertanggungjawaban.
Advertisement
"Sehingga, tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," terang Carlie.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, didukung laporan hasil audit Inspektorat. Setelah diperiksa, diambil kesimpulan bahwa AD sah ditetapkan sebagai tersangka.
"AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang tahun anggaran 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153," terang Fadillah.
AD disangkakan pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.