Â
Liputan6.com, Samarinda - Permasalahan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Komoditas Batuan (Pasir), tengah menjadi persoalan yang hangat diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir di Kaltim. Pejabat Pemkab Paser bahkan mendatangi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membicarakan hal tersebut.
Dari hasil rapat yang dilaksanakan pada Senin (31/11/2022) diketahui belum ada pendelegasian dari Gubernur Kaltim untuk kewenangan sosialisasi proses perizinan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Advertisement
"Kami belum bisa menerbitkan rekomendasi ataupun izin," kata Subkoordinator Pengusaha Minerba Dinas ESDM Kaltim, Sukariatma.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Bursa menuturkan bakal segera memanggil perusahaan yang kini dikeluhkan oleh warga atau yang menjadi pembahasan dalam pertemuan itu. Jika tak ada kendala, rencananya pekan ini Dinas ESDM Kaltim bakal ke Paser melihat langsung lokasinya.
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Paser, Adi Maulana mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat penambang pasir. Buntutnya pada 25 Oktober lalu mengeruduk kantor Bupati Paser menyampaikan berbagai tuntutan.
"Masyarakat selaku pelaku penambang pasir mengeluhkan proses perizinan, karena saat ini izin tidak lagi cukup di kabupaten atau kota," tutur Adi Maulana.
Â
Â
Berpotensi Hambat Pembangunan
Dirinya menyebut saat ini terdapat perusahaan atau pelaku usaha penambang pasir di Kabupaten Paser. Hal inipun ditengarai membuat sebagai warga yang penambang pasir sejak dulu merasa tidak nyaman, hingga akhirnya mengadu dan menjadi pembahasan saat hearing di DPRD maupun saat pertemuan dengan Pemkab Paser. Dimana terjadi monopoli harga dengan alih-alih memiliki IUP yang lengkap.
Dengan adanya pertemuan dengan pihak ESDM Kaltim terdapat titik terang dari permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat menghambat pembangunan di Paser. Apalagi ini sudah dekat Desember dan akhir tahun. Untuk para pengusaha ia menjamin akan dibantu oleh Dinas Perizinan di daerah.
"Kami tidak ingin ada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) akhir tahun dan inflasi karena kenaikan harga pasir," ungkap dia.
Sedangkan, Kepala Desa Damit Syatta Nurhadi meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan proses perizinan penambangan pasir yang dapat dilakukan secara online.
"Warga penambang pasir pada dasarnya ingin mengurus izin untuk kegiatan penambangan, tapi bingung dengan prosesnya yang saat ini harus sampai ke tingkat (pemerintah) pusat," terang Nurhadi.
Disinggung mengenai adanya tawaran kerja sama dengan pelaku usaha penambang pasir yang mengklaim memiliki IUP lengkap di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo, ia mengatakan masyarakat keberatan dengan pola kerja sama yang ditawarkan.
"Masyarakat banyak yang mengeluh dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh perusahaan penambang pasir ini," dia memungkasi.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement